PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 27/M-DAG/PER/5/2012 dan No. 59/M-DAG/PER9/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Dengan ini kami ajukan penawaran pengurusan Perubahan API -U/P
Syarat API - U/P Swasta Nasional & PMA/PMDN
· Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir serta SK kehakiman
· Foto copy Domisili perusahaan yang masih berlaku
· Foto copy Npwp perusahaan
· Foto copy Npwp Pribadi Penanggungjawab API
· Copy IZIN USAHA TETAP/ (jika PMA/PMDN)
· Foto copy SIUP dan TDP /(SP_PMA I dan Perubahan2nya/ jika PMA)
· Surat Kuasa dari direktur jika penandatangan API bukan direksi + diwarmerking dinotaris
· Foto copy KTP/(IMTA/ KITAS jika PMA Asing) Penanggung jawab API
· Foto copy Passport direktur penandatanganan API (jika PMA)
· Copy Izin Usaha Industri/ Tanda Daftar Industri + HO (UUG) (Khusus Untuk API-Produsen)
· Pasphoto berwarna (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar untuk masing2 pengurus API. (warna merah :wajib)
· Foto copy sewa menyewa/kontrak, (milik Sendiri)
· HS Code / Nama Barang yang akan di Import
· Asli Referency Bank Devisa (Khusus API Umum)
Asli (API) lama
Harga : Rp. 250.000
Dikirim oleh : Armen
No Tlp : 0213510586
Propinsi : Jakarta D.K.I.
Kab/Kota : Jak Pus
Lihat detail di : http://izinusaha-izinimport.blogspot.com/
Kode Iklan : 12212